Pages

Jumat, 21 Maret 2014

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM

"PERLINDUNGAN dan PENEGAKAN HAM"

Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkan atas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wajib dihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan.
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
  1. Hak-hak sipil dan politik, yaitu hak bahwasanya setiap orang memiliki kebebasan dalam kehidupan pribadi serta kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik bernegara, hak ini menuntut negara untuk melakukan sesuatu bagi kelompok tertentu (miskin/terasingkan) dan negara beserta parlemen-parlemenya tidak boleh ikut campur tangan terhadap urusan suatu individu. Contohnya : Hak-hak sipil (menentukan nasib sendiri, untuk hidup, tidak disiksa maupun dihukum mati, tidak di tahan sewenang-wenang oleh pihak manapun, dan hak atas peradilan masyarakat yang tidak dibeda-bedakan antara satu individu dengan individu lainya), hak-hak politik : (menyampaikan pendapat, berkumpul, berorganisasi, dan berserikat, mendaapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dan memilih dan dipilih).
  2. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu hak setiap individu untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya agar bisa bertahan hidup dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. hak ini menuntut negara, untuk menyediakan sarana dan prasarana tertentu bagi masyarakat, karena individu tidak bisa menyediakanya sendiri. Contoh: hak-hak ekonomi dan sosial; (untuk bekerja, mendapat upah yang sama, absen kehadiran atau cuti, dsb); hak-hak budaya (berpartisipasi dalam kegiatan budaya, menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperoleh perlindungan (undang-undang) atas hak karya cipta, yaitu barang yang orisinil hasil karya kita sendiri (hak cipta).
  3. Hak-hak pembangunan, hak untuk memperkokoh keberadaan kelompok dan aktivis HAM sebelumnya. Contohnya : Memperoleh lingkungan hidup yang sehat, memperoleh perumahan yang layak untuk dihuni, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Peraturan Perundang-undangan tentang HAM di Indonesia
  1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  5. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ratifikasi
Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menghadiri perjanjian tersebut, menurut ketentuan konstitusi negara yang ikut serta dan bersangkutan.
Kelembagaan HAM
Adalah Lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM, dan bisa berupa lembaga atau konstitusi pemerintah maupun swadaya masyarakat.
Beberapa Kelembagaan HAM
  1. Komnas HAM, merupakan lembaga HAM yang relatif baru, karena baru terbentuk di akhir pemerintahan Orde Baru, dan pertama kali dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 17 Juni 1993, dan kedudukanya semakin kuat ketika terbentuknya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Pengadilah HAM, merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum, dan keberadaanya di Indonesia diatur oleh UU No. 26 Tahun 200 tentang pengadilan HAM, serta berkedudukan di Kota/Kabupaten.
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), merupakan sarana utama untuk partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan HAM mereka, dan sudah lahir sejak awal zaman pergeraka Budi Oetomo.
Tujuan Pembentukan Komnas HAM
  1. Mengembangkan kondisi yang mendukung bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
  2. Meningkatkan kualitasa peerlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuanya dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM
Fungsinya adalah, pengkajian, penelitihan, penyuluhan, penghimbauan, dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok organisasi, termasuk aparat maupun konstitusi-konstitusi negara, baik secara sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara tidak langsung maupun langsung melawan, menentang, mengurangi, menghalangi, dan membatasi HAM seseorang atau kelompok organisasi yang dilindungi oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal I angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
  1. Perdamaian kedua belah pihak (pihak pelaku dan pihak korban).
  2. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, permusyawarahan (negosiasi), mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.
  3. Pemberian saran atau solusi kepada para pihak untuk menyelesaikan HAM kepada pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
  4. Penyampaian suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk direspon dan ditindak lanjuti.
  5. Memberi rekomendasi kepada DPR untuk menindaklanjuti suatu kasus pelanggaran HAM.
Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancur leburkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, suku, etnis, dan kelompok budaya.

Model Tindakan yang menggambarkan kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan dilakukan dengan serangan berupa pembunuhan, penganiyayaan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kedaulatan dan kemerdekaan atau menghalangi kewenangan orang lain secara sepihak, pemerkosaan, perbudakan seks, pemaksaan kehamilan, dan sterilisaasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan individu atau kelompok lainya.
Prinsip atau cara kerja lembaga swadaya masyarakat 
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat bekerja berdasarkan prinsip imparsial (melayani semua warga masyarakat tanpa membeda-bedakan) dan non-partisan (terbebas dari segala bentuk ikatan dengan kekuatan politik manapun). Jadi, dalam menjalankan kegiatanya LSM HAM bersifat independent; tidak terpengaruh oleh latar belakang budaya, agama, suku, ras, atau pun golongan-golongan masyarakat lainya.
Upaya pemerintah dalam penegakan HAM
  1. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I UUD 1945).
  2. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, dan Hukum Internasional tentang hak asasi manusia yang diterima dan diterapkan oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999).

PENGERTIAN MAJAS



Pengertian Majas :

MAJAS disebut juga bahasa kias atau gaya bahasa. Yaitu penyimpangan dari pemakaian bahasa yang biasa, yang makna katanya atau rangkaian katanya digunakan untuk menghidupkan atau meningkatkan efek dan menimbulkan konotasi tertentu.

Macam-macam Majas :
1.     MAJAS PERTENTANGAN
Adalah majas yang mengandung unsur pertentangan antara sesuatu yang akan dinyatakan dengan situasi yang sesungguhnya.
Macamnya :
a. Hiperbola :
Yaitu majas yang mengandung pernyataan yang berlebihan atau membesar-besarkan suatu peristiwa.
Contoh :
- Tubuh wanita itu kurus kering sepeninggal suaminya
- Ia terkejut setengah mati mendengar gunung berapi di desanya meletus
- Darah korban itu membanjiri tanah
- Badai di desa meratakan rumah warga

b. Litotes
Majas yang digunakan untuk memperhalus atau untuk merendahkan diri untuk menghindari kesan sombong.
Atau juga mengecilkan suatu peristiwa dari kenyataan yang sebenarnya.
Contoh :
- Silakan datang ke gubug kami
- Hanya makanan seadanya saja yang dapat kami sajikan

c. Ironi
Adalah majas yang menggunakan kata yang bertentangan dengan peristiwa sesungguhnya dengan maksud menyindir secara halus
contoh :
- Pagi benar engkau bangun Nak. Baru pukul 11 kok.
- Rajin sekali kau Nak. Di rumah cuma makan dan tidur

d. Oksimoron
adalah majas yang menyatakan sesuatu melalui dua pernyataan yang bertentangan
Contoh :
- Yang tetap dalam hidup ini adalah perubahan
- Olahraga balap sangat menarik meskipun membahayakan

e. Paradoks
Gaya bahasa yang menggunakan hal-hal yang bertentangan dengan pendapat umum. Tapi bisa saja
benar atau mengandung kebenaran
Contoh :
- Banyak anak banyak rejeki
- Hatinya terasa sepi, tinggal di kota yang ramai ini

f. Antitesis
Gaya bahasa yang menggunakan paduan kata-kata berantonim. Antitesis bersifat mempertentangkan
bukan memperbandingkan
Contoh :
-Tua maupun muda para warga wajib ikut kerjabakti

g. Kontradiksi
Gaya bahasa yang menggunakan kata-kata yang menentang pernyataan
Contoh : Tak seorangun datang kecuali kau
Aku tak mempunyai harta apapun selain rumah ini


2.      MAJAS PERBANDINGAN
Merupakan majas yang membandingkan antara sesuatu yang akan dinyatakan dengan sesuatu yang lain
a. Personifikasi
Majas yang membandingkan benda-benda mati dengan manusia. Benda mati dibuat seolah memiliki sifat seperti manusia
Contoh :
- Bintang-bintang menari-nari di langit malam
- Padi melambai-lambai ditiup angin

b. Metafora
majas yang menyatakan sesuatu sebagai hal yang sebanding dengan hal lain yang sesungguhnya tidak sama.
Metafora diungkapkan secara singkat dan padat tanpa menggunakan kata pembanding
Contoh :
Rumahnya habis dilalap si jago merah

c . Perumpamaan
adalah majas yang memperbandingkan dua hal yang pada hakekatnya berbeda tetapi dianggap sama. Menggunakan kata pembanding : seperti, bagaikan, laksana
Contoh :
Kakak adik itu tak pernah rukun bagai anjing dan kuing
- Setelah ayahnya meninggal ia seperti anak ayam kehilangan induknya.

d. Alegori
majas yang bertautan satu dengan lainnya dalam kesatuan utuh. Alegori merupakan bentuk metafora yang
diperpanjang
Contoh :
Hati-hatilah kamu dalam mendayung bahtera rumah tangga, mengarungi lautan kehidupan yang penuh dengan badai dan gelombang


3.     MAJAS PERTAUTAN
Merupakan majas yang menautkan atau menghubungkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain.
a. Metonimia :
memakai nama ciri atau nama hal yang ditautkan dengan nama orang, barang atau hal lain sebagai penggantinya.
Contoh :
- Kemarin dia membeli Kartini di toko buku itu
(Kartini mrupakan nama majalah)
- Ia naik Garuda ke Jakarta
(Garuda merupakan nama pesawat)

b. Sinekdok
Majas yang menggunakan pengertian yang satu untuk pengertian yang lain.
Sinekdok dibedakan menjadi :
- pars pro toto : penyebutan sebagian untuk menyatakan keseluruhan
- totem pro parte : penyebutan seluruhnya untuk menyatakan sebagian
Contoh :
- Puluhan ekor ayam mati karena flu burung - pars pro toto
- Indonesia berhasil merebut juara 1 Olimpiade Fisika - totem pro parte
- Dengan pekik Allahu Akbar, Belanda dibuat kocar-kacir

c. Eufimisme :
Eufimisme agar suatu pernyatan menjadi halus. Merupakan pemakaian
ungkapan yang
untuk menghindari pemakaian bentuk larangan atau bentuk yang
ditabukan dalam
berbahasa
Contoh :
- Ali adalah anak orang yang tidak mampu
- Gadis itu masuk lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba

d. Alusio
majas yang merujuk pada tokoh atau peristiwa yang sudah diketahui
bersama
Contoh :
- Sekarang banyak Edi Tansil bermunculan
- Kekejaman G 30S PKI jangan sampai terulang

e. Elipsis
majas yang menghilangkan salah satu unsur penti g dalam kalimar lengkap
Contoh :
- Sedang belajar (Penghilangan unsur subyek : Dia, saya, mereka )
- Doni dan Tata ke Singapura (penghilangan unsur predikat : pergi )

f. Inversi
majas yang didalamnya terdapat pengubahan susunan kalimat
Contoh :
Malam ini sepi ---- sepi malam ini
Rumahnya jauh --- jauh rumahnya


4.     MAJAS PERULANGAN
a. Aliterasi
majas yang permulaanya mempunyai bunyi yang sama
Contoh :
- lelaki tu a , putr a Madur a
- dara damba daku, datang dari danau

b. Repetisi
majas yang mengulang kata-kata sebagai penegasan yang dalam kalimat yang sama
Contoh :
Terima kasih pujaanku, terima kasih pahlawanku, terima kasih bunga bangsaku

c. Paralelisme :
Merupakan majas yang mengulang kata-kata yang ditulis dalam baris berbeda
Contoh :
- Tiang tanpa akhir tanpa apa fdi atasnya
- Tiang tanpa topang apa diatasku
- tiang tanpa akhir tanpa dukaku
-Tiang tanpa siang tanpa malam tanpa waktu

d. Kiasmus
majas yang berisi pengulangan dan merupakan inversi
Contoh :
- Banyak orang pintar yang mengaku dirinya bodoh dan orang bodoh yang mengaku dirinya pintar

e. Antanaklasis
majas yang mengandung ulangan kata yang sama tapi makna berbeda
Contoh : kaki kanan laki-laki itu terluka karena dihajar oleh kaki tangan musuhnya.

KEGIATAN EKONOMI

KEGIATAN EKONOMI DAN PELAKUNYA


A. Kegiatan Ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan dalam bidang ekonomi. Secara garis besar Kegiatan Ekonomi terdiri dari:
1. Produksi
Produksi yaitu kegiatan menambah faedah (kegunaan) suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
Kegiatan menambah faedah dibedakan sebagai berikut:
a. Produksi Barang yaitu kegiatan menambah faedah dengan mengubah sifat dan bentuknya. Hal ini terdiri dari barang konsumsi dan barang modal. Barang konsumsi siap untuk dikonsumsi langsung, barang modal digunakan untuk menghasilkan barang berikutnya.
b. Produksi Jasa yaitu kegiatan menambah faedah suatu benda tanpa mengubah bentuknya. Terdiri dari jasa yang langsung dapat memenuhi kebutuhan, contoh: film,perawatan dokter, pagelaran music. Jasa yang tidak langsung memenuhi kebutuhan, contoh: pengangkutan, pergudangan, dan perbankan.

Tujuan Produksi
Secara umum: memenuhi kebutuhan manusia untuk mencapai kemakmuran.
Secara khusus: dilihat dari kepentingan pihak produsen dan konsumen.
Dari pihak produsen: untuk meningkatkan keuntungan serta menjaga kesinambungan kehidupan perusahaan.
Dari pihak konsumen: untuk menyediakan berbagai benda pemuas kebutuhan.


Fungsi Produksi
a. Menyediakan kebutuhan masyarakat
b. Meningkatkan keuntungan
c. Sebagai alat pemuas kebutuhan


2. Distribusi
Distribusi adalah penyaluran atau penyampaian barang-barang dan jasa-jasa dari produsen ke konsumen.

Tujuan Distribusi
Adalah untuk menyampaikan barang atau jasa dari tempat produsen ke tempat pengguna atau pemakai.

Fungsi Distribusi
a. Memperlancar arus penyaluran barang dan jasa kepada konsumen.
b. Menyampaikan barang dan jasa dari produsen ke tangan konsumen.

Saluran Distribusi
a. Saluran distribusi barang konsumsi langsung ke konsumen tanpa melalui perantara.
b. Saluran distribusi hasil industry sebagai berikut:
Produsen agen distributor hasil industry pemakai hasil industry
Produsen agen pemakai hasil industry
Produsen distributor hasil industry pemakai hasil industry
Produsen pemakai hasil industry
c. Saluran distribusi hasil pertanian sebagai berikut:
Petani langsung ke pemakai
Petani tengkulak ke pemakai
Petani tengkulak grosir pedagang kecil pemakai
Petani pasar swalayan pemakai

3. Konsumsi
Konsumsi adalah tindakan menghabiskan atau mengurangi secara berangsur-angsur manfaat suatu barang dalam memenuhi kebutuhan untuk memelihara kelangsungan hidupnya.

Tujuan Konsumsi
a. Kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Fungsi Konsumsi
a. Menjaga kelangsungan hidup
b. Memenuhi semua kebutuhan yang dibutuhkan.


B. Kegiatan Ekonomi ini dilakukan oleh Pelaku Ekonomi yang terdiri dari:
1. Rumah Tangga Keluarga
Memiliki dua peran:
Pertama sebagai konsumen yaitu dengan membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh rumah tangga produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua sebagai penyedia jasa factor produksi berupa: modal, tenaga kerja, tanah dan lain-lain.
2. Rumah Tangga Produsen atau Perusahaan
Berupa kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Di lihat dari kepemilikannya dibedakan menjadi BUMN dan BUMS. BUMN menekankan layanan kepada masyarakat tanpa bertujuan mencari laba. BUMN dan BUMS (Persero) hamper sebagian besar bertujuan mencari laba.
3. Pemerintah
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi dapat dilihat dari kegiatan produksi dan konsumsi. Dari kegiatan produksi pemerintah memiliki andil dalam mengelola segala yang ada di alam ini. Dari kegiatan konsumsi adalah belanja keperluan Negara, perawatan harta Negara.
4. Masyarakat Luar Negeri
Berupa kerjasama yang baik antar Negara seperti:
a. Memperoleh pinjaman untuk pembangunan
b. Eksport hasil produksi
c. Pengiriman tenaga kerja
d. Berbagi perkembangan IPTEK
e. Import barang

C. Peran dan Pola Interaksi Pelaku Ekonomi
Yaitu berupa hubungan timbal balik antar pelaku ekonomi yang saling berkaitan satu sama lain. Berikut penggambarannya:
1. Rumah tangga keluarga membeli barang konsumsi atau jasa dari rumah tangga produsen.
2. Rumah tangga produsen atau prusahaan membutuhkan factor-faktor produksi dari rumah tangga keluarga.
3. Perusahaan atau masyarakat membayar pajak kepada pemerintah.
4. Pemerintah membangun sarana dan prasarana umum untuk semua pihak dengan menggunakan uang pajak.
5. Adanya eksport dan import.

Welcome

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Jumat, 21 Maret 2014

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM

Diposting oleh Unknown di 20.58 0 komentar

"PERLINDUNGAN dan PENEGAKAN HAM"

Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkan atas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wajib dihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan.
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
  1. Hak-hak sipil dan politik, yaitu hak bahwasanya setiap orang memiliki kebebasan dalam kehidupan pribadi serta kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik bernegara, hak ini menuntut negara untuk melakukan sesuatu bagi kelompok tertentu (miskin/terasingkan) dan negara beserta parlemen-parlemenya tidak boleh ikut campur tangan terhadap urusan suatu individu. Contohnya : Hak-hak sipil (menentukan nasib sendiri, untuk hidup, tidak disiksa maupun dihukum mati, tidak di tahan sewenang-wenang oleh pihak manapun, dan hak atas peradilan masyarakat yang tidak dibeda-bedakan antara satu individu dengan individu lainya), hak-hak politik : (menyampaikan pendapat, berkumpul, berorganisasi, dan berserikat, mendaapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dan memilih dan dipilih).
  2. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu hak setiap individu untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya agar bisa bertahan hidup dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. hak ini menuntut negara, untuk menyediakan sarana dan prasarana tertentu bagi masyarakat, karena individu tidak bisa menyediakanya sendiri. Contoh: hak-hak ekonomi dan sosial; (untuk bekerja, mendapat upah yang sama, absen kehadiran atau cuti, dsb); hak-hak budaya (berpartisipasi dalam kegiatan budaya, menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperoleh perlindungan (undang-undang) atas hak karya cipta, yaitu barang yang orisinil hasil karya kita sendiri (hak cipta).
  3. Hak-hak pembangunan, hak untuk memperkokoh keberadaan kelompok dan aktivis HAM sebelumnya. Contohnya : Memperoleh lingkungan hidup yang sehat, memperoleh perumahan yang layak untuk dihuni, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Peraturan Perundang-undangan tentang HAM di Indonesia
  1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  5. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ratifikasi
Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menghadiri perjanjian tersebut, menurut ketentuan konstitusi negara yang ikut serta dan bersangkutan.
Kelembagaan HAM
Adalah Lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM, dan bisa berupa lembaga atau konstitusi pemerintah maupun swadaya masyarakat.
Beberapa Kelembagaan HAM
  1. Komnas HAM, merupakan lembaga HAM yang relatif baru, karena baru terbentuk di akhir pemerintahan Orde Baru, dan pertama kali dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 17 Juni 1993, dan kedudukanya semakin kuat ketika terbentuknya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Pengadilah HAM, merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum, dan keberadaanya di Indonesia diatur oleh UU No. 26 Tahun 200 tentang pengadilan HAM, serta berkedudukan di Kota/Kabupaten.
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), merupakan sarana utama untuk partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan HAM mereka, dan sudah lahir sejak awal zaman pergeraka Budi Oetomo.
Tujuan Pembentukan Komnas HAM
  1. Mengembangkan kondisi yang mendukung bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
  2. Meningkatkan kualitasa peerlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuanya dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM
Fungsinya adalah, pengkajian, penelitihan, penyuluhan, penghimbauan, dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok organisasi, termasuk aparat maupun konstitusi-konstitusi negara, baik secara sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara tidak langsung maupun langsung melawan, menentang, mengurangi, menghalangi, dan membatasi HAM seseorang atau kelompok organisasi yang dilindungi oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal I angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
  1. Perdamaian kedua belah pihak (pihak pelaku dan pihak korban).
  2. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, permusyawarahan (negosiasi), mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.
  3. Pemberian saran atau solusi kepada para pihak untuk menyelesaikan HAM kepada pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
  4. Penyampaian suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk direspon dan ditindak lanjuti.
  5. Memberi rekomendasi kepada DPR untuk menindaklanjuti suatu kasus pelanggaran HAM.
Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancur leburkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, suku, etnis, dan kelompok budaya.

Model Tindakan yang menggambarkan kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan dilakukan dengan serangan berupa pembunuhan, penganiyayaan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kedaulatan dan kemerdekaan atau menghalangi kewenangan orang lain secara sepihak, pemerkosaan, perbudakan seks, pemaksaan kehamilan, dan sterilisaasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan individu atau kelompok lainya.
Prinsip atau cara kerja lembaga swadaya masyarakat 
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat bekerja berdasarkan prinsip imparsial (melayani semua warga masyarakat tanpa membeda-bedakan) dan non-partisan (terbebas dari segala bentuk ikatan dengan kekuatan politik manapun). Jadi, dalam menjalankan kegiatanya LSM HAM bersifat independent; tidak terpengaruh oleh latar belakang budaya, agama, suku, ras, atau pun golongan-golongan masyarakat lainya.
Upaya pemerintah dalam penegakan HAM
  1. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I UUD 1945).
  2. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, dan Hukum Internasional tentang hak asasi manusia yang diterima dan diterapkan oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999).

PENGERTIAN MAJAS

Diposting oleh Unknown di 20.55 0 komentar


Pengertian Majas :

MAJAS disebut juga bahasa kias atau gaya bahasa. Yaitu penyimpangan dari pemakaian bahasa yang biasa, yang makna katanya atau rangkaian katanya digunakan untuk menghidupkan atau meningkatkan efek dan menimbulkan konotasi tertentu.

Macam-macam Majas :
1.     MAJAS PERTENTANGAN
Adalah majas yang mengandung unsur pertentangan antara sesuatu yang akan dinyatakan dengan situasi yang sesungguhnya.
Macamnya :
a. Hiperbola :
Yaitu majas yang mengandung pernyataan yang berlebihan atau membesar-besarkan suatu peristiwa.
Contoh :
- Tubuh wanita itu kurus kering sepeninggal suaminya
- Ia terkejut setengah mati mendengar gunung berapi di desanya meletus
- Darah korban itu membanjiri tanah
- Badai di desa meratakan rumah warga

b. Litotes
Majas yang digunakan untuk memperhalus atau untuk merendahkan diri untuk menghindari kesan sombong.
Atau juga mengecilkan suatu peristiwa dari kenyataan yang sebenarnya.
Contoh :
- Silakan datang ke gubug kami
- Hanya makanan seadanya saja yang dapat kami sajikan

c. Ironi
Adalah majas yang menggunakan kata yang bertentangan dengan peristiwa sesungguhnya dengan maksud menyindir secara halus
contoh :
- Pagi benar engkau bangun Nak. Baru pukul 11 kok.
- Rajin sekali kau Nak. Di rumah cuma makan dan tidur

d. Oksimoron
adalah majas yang menyatakan sesuatu melalui dua pernyataan yang bertentangan
Contoh :
- Yang tetap dalam hidup ini adalah perubahan
- Olahraga balap sangat menarik meskipun membahayakan

e. Paradoks
Gaya bahasa yang menggunakan hal-hal yang bertentangan dengan pendapat umum. Tapi bisa saja
benar atau mengandung kebenaran
Contoh :
- Banyak anak banyak rejeki
- Hatinya terasa sepi, tinggal di kota yang ramai ini

f. Antitesis
Gaya bahasa yang menggunakan paduan kata-kata berantonim. Antitesis bersifat mempertentangkan
bukan memperbandingkan
Contoh :
-Tua maupun muda para warga wajib ikut kerjabakti

g. Kontradiksi
Gaya bahasa yang menggunakan kata-kata yang menentang pernyataan
Contoh : Tak seorangun datang kecuali kau
Aku tak mempunyai harta apapun selain rumah ini


2.      MAJAS PERBANDINGAN
Merupakan majas yang membandingkan antara sesuatu yang akan dinyatakan dengan sesuatu yang lain
a. Personifikasi
Majas yang membandingkan benda-benda mati dengan manusia. Benda mati dibuat seolah memiliki sifat seperti manusia
Contoh :
- Bintang-bintang menari-nari di langit malam
- Padi melambai-lambai ditiup angin

b. Metafora
majas yang menyatakan sesuatu sebagai hal yang sebanding dengan hal lain yang sesungguhnya tidak sama.
Metafora diungkapkan secara singkat dan padat tanpa menggunakan kata pembanding
Contoh :
Rumahnya habis dilalap si jago merah

c . Perumpamaan
adalah majas yang memperbandingkan dua hal yang pada hakekatnya berbeda tetapi dianggap sama. Menggunakan kata pembanding : seperti, bagaikan, laksana
Contoh :
Kakak adik itu tak pernah rukun bagai anjing dan kuing
- Setelah ayahnya meninggal ia seperti anak ayam kehilangan induknya.

d. Alegori
majas yang bertautan satu dengan lainnya dalam kesatuan utuh. Alegori merupakan bentuk metafora yang
diperpanjang
Contoh :
Hati-hatilah kamu dalam mendayung bahtera rumah tangga, mengarungi lautan kehidupan yang penuh dengan badai dan gelombang


3.     MAJAS PERTAUTAN
Merupakan majas yang menautkan atau menghubungkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain.
a. Metonimia :
memakai nama ciri atau nama hal yang ditautkan dengan nama orang, barang atau hal lain sebagai penggantinya.
Contoh :
- Kemarin dia membeli Kartini di toko buku itu
(Kartini mrupakan nama majalah)
- Ia naik Garuda ke Jakarta
(Garuda merupakan nama pesawat)

b. Sinekdok
Majas yang menggunakan pengertian yang satu untuk pengertian yang lain.
Sinekdok dibedakan menjadi :
- pars pro toto : penyebutan sebagian untuk menyatakan keseluruhan
- totem pro parte : penyebutan seluruhnya untuk menyatakan sebagian
Contoh :
- Puluhan ekor ayam mati karena flu burung - pars pro toto
- Indonesia berhasil merebut juara 1 Olimpiade Fisika - totem pro parte
- Dengan pekik Allahu Akbar, Belanda dibuat kocar-kacir

c. Eufimisme :
Eufimisme agar suatu pernyatan menjadi halus. Merupakan pemakaian
ungkapan yang
untuk menghindari pemakaian bentuk larangan atau bentuk yang
ditabukan dalam
berbahasa
Contoh :
- Ali adalah anak orang yang tidak mampu
- Gadis itu masuk lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba

d. Alusio
majas yang merujuk pada tokoh atau peristiwa yang sudah diketahui
bersama
Contoh :
- Sekarang banyak Edi Tansil bermunculan
- Kekejaman G 30S PKI jangan sampai terulang

e. Elipsis
majas yang menghilangkan salah satu unsur penti g dalam kalimar lengkap
Contoh :
- Sedang belajar (Penghilangan unsur subyek : Dia, saya, mereka )
- Doni dan Tata ke Singapura (penghilangan unsur predikat : pergi )

f. Inversi
majas yang didalamnya terdapat pengubahan susunan kalimat
Contoh :
Malam ini sepi ---- sepi malam ini
Rumahnya jauh --- jauh rumahnya


4.     MAJAS PERULANGAN
a. Aliterasi
majas yang permulaanya mempunyai bunyi yang sama
Contoh :
- lelaki tu a , putr a Madur a
- dara damba daku, datang dari danau

b. Repetisi
majas yang mengulang kata-kata sebagai penegasan yang dalam kalimat yang sama
Contoh :
Terima kasih pujaanku, terima kasih pahlawanku, terima kasih bunga bangsaku

c. Paralelisme :
Merupakan majas yang mengulang kata-kata yang ditulis dalam baris berbeda
Contoh :
- Tiang tanpa akhir tanpa apa fdi atasnya
- Tiang tanpa topang apa diatasku
- tiang tanpa akhir tanpa dukaku
-Tiang tanpa siang tanpa malam tanpa waktu

d. Kiasmus
majas yang berisi pengulangan dan merupakan inversi
Contoh :
- Banyak orang pintar yang mengaku dirinya bodoh dan orang bodoh yang mengaku dirinya pintar

e. Antanaklasis
majas yang mengandung ulangan kata yang sama tapi makna berbeda
Contoh : kaki kanan laki-laki itu terluka karena dihajar oleh kaki tangan musuhnya.

KEGIATAN EKONOMI

Diposting oleh Unknown di 20.52 0 komentar

KEGIATAN EKONOMI DAN PELAKUNYA


A. Kegiatan Ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan dalam bidang ekonomi. Secara garis besar Kegiatan Ekonomi terdiri dari:
1. Produksi
Produksi yaitu kegiatan menambah faedah (kegunaan) suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
Kegiatan menambah faedah dibedakan sebagai berikut:
a. Produksi Barang yaitu kegiatan menambah faedah dengan mengubah sifat dan bentuknya. Hal ini terdiri dari barang konsumsi dan barang modal. Barang konsumsi siap untuk dikonsumsi langsung, barang modal digunakan untuk menghasilkan barang berikutnya.
b. Produksi Jasa yaitu kegiatan menambah faedah suatu benda tanpa mengubah bentuknya. Terdiri dari jasa yang langsung dapat memenuhi kebutuhan, contoh: film,perawatan dokter, pagelaran music. Jasa yang tidak langsung memenuhi kebutuhan, contoh: pengangkutan, pergudangan, dan perbankan.

Tujuan Produksi
Secara umum: memenuhi kebutuhan manusia untuk mencapai kemakmuran.
Secara khusus: dilihat dari kepentingan pihak produsen dan konsumen.
Dari pihak produsen: untuk meningkatkan keuntungan serta menjaga kesinambungan kehidupan perusahaan.
Dari pihak konsumen: untuk menyediakan berbagai benda pemuas kebutuhan.


Fungsi Produksi
a. Menyediakan kebutuhan masyarakat
b. Meningkatkan keuntungan
c. Sebagai alat pemuas kebutuhan


2. Distribusi
Distribusi adalah penyaluran atau penyampaian barang-barang dan jasa-jasa dari produsen ke konsumen.

Tujuan Distribusi
Adalah untuk menyampaikan barang atau jasa dari tempat produsen ke tempat pengguna atau pemakai.

Fungsi Distribusi
a. Memperlancar arus penyaluran barang dan jasa kepada konsumen.
b. Menyampaikan barang dan jasa dari produsen ke tangan konsumen.

Saluran Distribusi
a. Saluran distribusi barang konsumsi langsung ke konsumen tanpa melalui perantara.
b. Saluran distribusi hasil industry sebagai berikut:
Produsen agen distributor hasil industry pemakai hasil industry
Produsen agen pemakai hasil industry
Produsen distributor hasil industry pemakai hasil industry
Produsen pemakai hasil industry
c. Saluran distribusi hasil pertanian sebagai berikut:
Petani langsung ke pemakai
Petani tengkulak ke pemakai
Petani tengkulak grosir pedagang kecil pemakai
Petani pasar swalayan pemakai

3. Konsumsi
Konsumsi adalah tindakan menghabiskan atau mengurangi secara berangsur-angsur manfaat suatu barang dalam memenuhi kebutuhan untuk memelihara kelangsungan hidupnya.

Tujuan Konsumsi
a. Kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Fungsi Konsumsi
a. Menjaga kelangsungan hidup
b. Memenuhi semua kebutuhan yang dibutuhkan.


B. Kegiatan Ekonomi ini dilakukan oleh Pelaku Ekonomi yang terdiri dari:
1. Rumah Tangga Keluarga
Memiliki dua peran:
Pertama sebagai konsumen yaitu dengan membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh rumah tangga produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua sebagai penyedia jasa factor produksi berupa: modal, tenaga kerja, tanah dan lain-lain.
2. Rumah Tangga Produsen atau Perusahaan
Berupa kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Di lihat dari kepemilikannya dibedakan menjadi BUMN dan BUMS. BUMN menekankan layanan kepada masyarakat tanpa bertujuan mencari laba. BUMN dan BUMS (Persero) hamper sebagian besar bertujuan mencari laba.
3. Pemerintah
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi dapat dilihat dari kegiatan produksi dan konsumsi. Dari kegiatan produksi pemerintah memiliki andil dalam mengelola segala yang ada di alam ini. Dari kegiatan konsumsi adalah belanja keperluan Negara, perawatan harta Negara.
4. Masyarakat Luar Negeri
Berupa kerjasama yang baik antar Negara seperti:
a. Memperoleh pinjaman untuk pembangunan
b. Eksport hasil produksi
c. Pengiriman tenaga kerja
d. Berbagi perkembangan IPTEK
e. Import barang

C. Peran dan Pola Interaksi Pelaku Ekonomi
Yaitu berupa hubungan timbal balik antar pelaku ekonomi yang saling berkaitan satu sama lain. Berikut penggambarannya:
1. Rumah tangga keluarga membeli barang konsumsi atau jasa dari rumah tangga produsen.
2. Rumah tangga produsen atau prusahaan membutuhkan factor-faktor produksi dari rumah tangga keluarga.
3. Perusahaan atau masyarakat membayar pajak kepada pemerintah.
4. Pemerintah membangun sarana dan prasarana umum untuk semua pihak dengan menggunakan uang pajak.
5. Adanya eksport dan import.
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

MY GREETING

Followers

Popular Posts

 

Blogger news


Blogroll


About